MENCERMATI PERUBAHAN REGULASI PPN DALAM UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

2021-11-05 09:17:00

Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan mengenai apa itu Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)  dan muatan materi yang ada di dalamnya. Salah satu muatan materi yang diatur dalam UU HPP adalah adanya perubahan terhadap Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Perubahan tersebut berkaitan dengan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai dan kelompok barang dan/atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sampai saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 10% sesuai dengan UU No 42 Tahun 2009 (UU PPN). Sedangkan pada UU HPP dijelaskan bahwa tarif PPN naik sebesar 1% yaitu menjadi 11% dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN akan kembali meningkat menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sesuai dengan pasal 7 ayat 3 UU PPN disebutkan bahwa tarif pajak dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 15% yang perubahannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kenaikan tarif pajak ini cukup berisiko karena akan membawa dampak positif dan negatif. Dampak positif yang dirasakan jika tarif PPN naik antara lain penerimaan pajak negara akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi seperti pembangunan infrastruktur dan program perencanaan pembangunan jangka panjang lainnya. Sedangkan dampak negatif dari kenaikan tarif pajak ini akan meningkatkan harga barang secara umum dan akan memicu terjadinya inflasi. Kenaikan harga barang ini juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Jika harga-harga barang naik, maka daya beli masyarakat cenderung menurun.

Dalam UU HPP juga mengatur perubahan beberapa barang dan jasa yang semula tidak dipungut PPN menjadi barang dan jasa yang memperoleh fasilitas pembebasan. Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa fasilitas tidak dipungut berbeda dengan fasilitas dibebaskan. Pengertian fasilitas tidak dipungut PPN adalah barang dan jasa yang bersifat untuk kepentingan umum yang tidak dikenakan PPN. Salah satu contohnya adalah bahan kebutuhan pokok. Sedangkan pengertian fasilitas pembebasan PPN adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP)  atau menyelenggarakan kegiatan impor. Dalam fasilitas pembebasan PPN, barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN termasuk bagian dari barang kena pajak, namun karena barang tersebut memiliki sifat strategis, maka dibebaskan dari pengenaan PPN.

Beberapa kategori barang dan jasa yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan UU HPP antara lain : 1) bahan kebutuhan pokok; 2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu; 3) jasa pelayanan sosial; 4) jasa keuangan; 5) jasa asuransi; 6) jasa pendidikan; 7) jasa angkutan umum; dan 8) jasa tenaga kerja.

Berdasarkan UU HPP Bab IV Pasal 16B, fasilitas pembebasan dapat diberlakukan sementara atau selamanya. Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas yang diberikan atas barang dan jasa akan diatur secara lebih rinci melalui peraturan pemerintah. Dengan berlakunya fasilitas pembebasan PPN tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk mengenakan PPN untuk barang tergolong mahal atau barang impor.

Request information