PERSIAPAN DAN UJI KOMPETENSI NASIONAL
PAJAK PENGHASILAN BADAN DALAM NEGERI
- LATAR BELAKANG
Pendidikan dan pelatihan perpajakan bagi Wajib Pajak sangat penting untuk dikembangkan. Para Wajib Pajak sangat membutuhkan program pendidikan dan pelatihan yang terstruktur, terarah, terpadu dan tentunya professional. Guna memenuhi tuntunan yang dimaksud, maka diperlukan standar komptensi kerja bidang perpajakan yang dapat memenuhi kebutuhan para Wajib Pajak. Maka dalam hal ini, Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) selaku salah satu lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pajak, memiliki kewajiban untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang terukur. Bersama dengan Lembaga Sertifikasi Komptensi Perpajakan (LSKP), PPA&K menyelenggarakan Uji Kompetensi Nasional Pajak Penghasilan Badan Dalam Negeri.
Sebelum melakukan uji kompetensi, para peserta akan mengikuti bimbingan persiapan, sebagai sarana untuk penyegaran atas materi – materi yang akan diujikan. Pada saat bimbingan persiapan, para peserta akan dibekali dengan materi – materi berikut ini:
NO |
MATERI BIMBINGAN PERSIAPAN |
1 |
Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
2 |
Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran dan Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak |
3 |
Menentukan Dasar Pengenaan Pajak dan Menghitung Pajak Terutang |
4 |
Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) |
5 |
Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) |
6 |
Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak |
7 |
Menyiapkan dan Memberikan Keterangan Pada Saat Pemeriksaan Pada Saat Pemeriksaan Pajak |
8 |
Membuat dan Menyampaikan Tanggapan Tertulis Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) |
9 |
Menyiapkan Penandatangan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak |
10 |
Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak, Penghapusan dan Pecabutan NPWP, Permohonan Angsuran Pajak, Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak |
11 |
Mengajukan Pengungkapan Kesalahan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD |
12 |
Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD |
13 |
Mengajukan Kompensasi dan Restitusi |
14 |
Memastikan Menerima atau Menolak Untuk Dilakukan Pemeriksaan Pajak dan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) |
15 |
Mengajukan Permohonan untuk Pembahasan Atas Hasil Temuan Yang Belum Disepakati Kepada Tim Quality Assurance |
16 |
Mengajukan Fasilitas Perpajakan dan Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Adminitrasi |
17 |
Mengajukan Keberatan |
- TUJUAN
Persiapan dan Uji Kompetensi Nasional Pajak Penghasilan Badan Dalam Negeri bertujuan agar peserta memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- HASIL UJI KOMPETENSI
Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Nasional Pajak Penghasilan Badan Dalam Negeri akan memperoleh kompetensi sebagai berikut:
NO |
KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH |
1 |
Memiliki kemampuan untuk menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
2 |
Mampu Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran |
3 |
Mampu Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak |
4 |
Mampu Menentukan Dasar Pengenaan Pajak |
5 |
Mampu Menghitung Pajak Terutang |
6 |
Mampu Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) |
7 |
Mampu Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) |
8 |
Mampu Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak |
9 |
Mampu Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) |
10 |
Mampu Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak |
11 |
Mampu Menyiapkan dan Memberikan Keterangan Pada Saat Pemeriksaan Pada Saat Pemeriksaan Pajak |
12 |
Mampu Membuat dan Menyampaikan Tanggapan Tertulis Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) |
13 |
Mampu Menyiapkan Penandatangan Berita Acara Hasil Pemeriksaan |
14 |
Mampu Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak |
15 |
Mampu Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak |
16 |
Mampu Mengajukan Penghapusan dan Pecabutan NPWP |
17 |
Mampu Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak |
18 |
Mampu Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak |
19 |
Mampu Mengajukan Pengungkapan Kesalahan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD |
20 |
Mampu Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD |
21 |
Mampu Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD |
22 |
Mampu Mengajukan Kompensasi |
23 |
Mampu Mengajukan Restitusi |
24 |
Mampu Memastikan Menerima atau Menolak Untuk Dilakukan Pemeriksaan Pajak |
25 |
Mampu Memastikan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) |
26 |
Mengajukan Permohonan untuk Pembahasan Atas Hasil Temuan Yang Belum Disepakati Kepada Tim Quality Assurance |
27 |
Mampu Mengajukan Fasilitas Perpajakan |
28 |
Mampu Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Adminitrasi |
29 |
Mampu Mengajukan Keberatan |
- WAKTU DAN TEMPAT
Waktu pelaksanaan Persiapan dan Uji Kompetensi Nasional Pajak Penghasilan Badan Dalam Negeri, yaitu:
Tempat : PPA&K Training Center, Jalan IKPN No.1, Bintaro, Jakarta Selatan
Waktu : 21 Oktober 2023 (Bimbingan Persiapan) dan 28 Oktober 2023 (Uji Kompetensi)
- BIAYA
Biaya Investasi sebesar Rp1.500.000 (Umum) & Rp1.350.000 (Alumni Brevet Pajak PPA&K). Investasi sudah termasuk biaya Bimbingan Persiapan dan Biaya Uji Kompetensi Nasional.
- BENEFIT
- Bimbingan Persiapan Uji Kompetensi Nasional PPh Badan;
- Coffee Break dan Makan Siang;
- Sertifikat Bimbingan Persiapan Uji Kompetensi Nasional PPh Badan dari PPA&K;
- E-Sertifikat Kompetensi dari LSKP yang tervertifikasi oleh Pusdatin Kemdikbud dan BsrE-BSSN (jika dinyatakan lulus)
- SYARAT MENGIKUTI UJI KOMPETENSI
- Telah Mengikuti Brevet Pajak AB
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6
Mulai : 21, Oct 2023
Selesai : 28, Oct 2023